TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA
KETENTUAN UMUM
1. Tata Krama dan tata tertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bercakap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-sehari di sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif
2. Tata tertib dan tata krama sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan , sopan-santun, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar efektif.
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1. Sopan dan rapi
2. Baju warna putih, bawahan merah
3. Topi sekolah
4. Kaos kaki warna putih sepatu warna hitam
5. Tidak memamakai perhiasan yang mencolok
b. Khusus Laki-laki
1. Baju dimasukkan ke dalam celana
2. Celana tidak robek/ bolong
3. Celana tidak dicurat-coret dengan menggunakan tip ex
c. Khusus Perempuan
1. Baju dimasukkan ke dalam rok
2. Panjang rok sesuai dengan ketentuan
3. Tidak memakai perhiasan / aksesoris yang menyolok
2. Pakaian Olah Raga
Untuk pakaian olah raga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel dibunyikan
2. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang berada di luar kelas
3. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
4. pada waktu pulang siswa harus langsung pulang ke rumah kecuali mengikuti kegiatan lain / ekstra kurikuler di sekolah.
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk petugas piket kelas yang secara bergiliran tiap hari , berkewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap petugas piket hendaknya menyiapkan perlengkapan kelas anatara lain:
a. Penghapus papan tulis dan kapur tulis
b. Sapu, pengki dan tempat sampah
c. Taplak meja, lap tangan, alat pel, dan ember cuci tangan
SOPAN SANTUN
1. Mengucap salam antara sesama teman, dengan guru, kepala sekolah, pegawai sekolah,dan tamu yang datang ke sekolah setiap bertemu/ berjumpa baik di dalam atau di luar sekolah.
2. Saling menghirmati antar sesama siswa
3. Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab serta dapat membedakan hubungan antara orang tua, teman , serta tidak menggunakan kata-kata yang kasar.
PELANGGARAN DAN SANGSI
Siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi sebagai berikut :
1. Teguran
2. Penugasan yang bersifat pedagogis
3. Pemanggilan orang tua
TABEL
PELANGGARAN DAN SANGSI
NO JENIS PELANGGARAN SANGSI
1 Terlambat datang di sekolah
a.< 15 menit
b. > 15 menit
c. > 15 menit lebih dari dua kali
a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas
b. Tugas dari piket selama jam pelajaran
pertama berlangsung
c. Dipulangkan langsung
2 Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang sedang berlangsung
Belajar pada jam yang sedang berlangsung dengan mendapat tugas khusus.
3
Siswa berada di dalam kelas pada waktu istirahat
Mendapat teguran dan diingatkan
4
Tidak shalat zuhur berjamaah (bagi siswa muslim)
Ditegur dan disuruh langsung shalat
5
Keluar kelas pada waktu jam pelajaran tanpa seijin guru
Ditegur oleh guru
6
Tidak memakai seragam sekolah
a. Pakaian seragam tidak putih
merah
b. Kaos kaki tidak putih
c. Sepatu tidak hitam
Ditegur dan diperingatkan
7
Tidak memakai atribut sekolah
a. Badge atau lokasi sekolah
b. Topi upacara
Ditegur dan harus menggunakan
8
Memakai asesoris
a. Gelang, kalung, anting, rantai
pada siswa putra
b. Kaos oblong/ baju keluar
c. Sepatu sandal
d. Tas dengan curat-coret
e. Topi bukan topi sekolah
Barang-barang diambil/ diamankan dan tidak dikembalikan
9
Membawa, menyimpan atau menggunakan
a. Rokok
b. Obat-obatan terlarang
c. Buku porno
d. alat-alat lain yang tidak
berkaitan dengan KBM
- Barang-barang disita tidak
dikembalikan
- Pemanggilan orang tua
10
Rambut, kuku , dan tato
a. Rambut gondrong atau potongan
tidak rapi
b. Kuku panjang atau dicat
c. Anggota badan ditato
a. Langsung dicukur
b. Langsung dipotong
c. Pemanggilan orang tua
11
Membolos
Dikenakan sangsi oleh sekolah
12 Mencuri
Diperingatkan dan mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri
13
Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
Pemanggilan orang tua dan mengganti barang yang rusak
14
Berkelahi baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
Kedua belah pihak dikenakan sangsi dan dilakukan pemanggilan orang tua
15 Membuat onar atau melakukan kegiatan yang membawa citra jelek pada sekolah (di luar/ di dalam)
a. Pemanggilan orang tua
b. Membuat pernyataan yang diketahui
oleh orang tua/ wali, guru kelas, dan
kepala sekolah
Gunungputri, Juli 2009
Kepala Sekolah
DALIYO, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
Sekolah Dasar Negeri Ciangsana 05 Gunung Putri, Bogor didirikan di kampung Bakom desa ciangsana pada tahun 1983 . Kemudian terkena pembebasan tanah oleh perumahan Kota Wisata sekitar tahun 2006. Bangunan SDN Ciangsana 05 di pindahkan dan dibangun kembali di kampung Pabuaran Wetan desa Ciangsana sekitar akhir tahun 2006. Sampai sekarang Gedung SDN Ciangsana 05 berdiri kokoh di kampung pabuaran wetan Rt. 02/39 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Gambar SDN Ciangsana 05
PROFIL
- SDN CIANGSANA 05
- Bogor, Jawa Barat, Indonesia
- Kmp. Pabuaran Wetan Rt. 02/39 Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor Kabupaten Jawa Barat Telp: 021-8493 9054 Kode Pos 16968
Rabu, 18 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar