Sekolah Dasar Negeri Ciangsana 05 Gunung Putri, Bogor didirikan di kampung Bakom desa ciangsana pada tahun 1983 . Kemudian terkena pembebasan tanah oleh perumahan Kota Wisata sekitar tahun 2006. Bangunan SDN Ciangsana 05 di pindahkan dan dibangun kembali di kampung Pabuaran Wetan desa Ciangsana sekitar akhir tahun 2006. Sampai sekarang Gedung SDN Ciangsana 05 berdiri kokoh di kampung pabuaran wetan Rt. 02/39 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Gambar SDN Ciangsana 05
PROFIL
- SDN CIANGSANA 05
- Bogor, Jawa Barat, Indonesia
- Kmp. Pabuaran Wetan Rt. 02/39 Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor Kabupaten Jawa Barat Telp: 021-8493 9054 Kode Pos 16968
Senin, 23 November 2009
Minggu, 22 November 2009
Kamis, 19 November 2009
SK Tugas Mengajar
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CIANGSANA 05
Jln. Kmp.Pabuaran Wetan RT 02 / 39 Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri Kab. Bogor
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIANGSANA 05
NOMOR : 422/...... / SD/ VII/ 2009
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu
ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
Mengingat : a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
] Nasional
b. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
c. Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, tentang estándar
Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah RI No. 74 tahun 2008, tentang Guru dan dosen.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : BEBAN KERJA GURU TAHUN 2009/2010
PERTAMA : Beban kerja guru tahun pelajaran 2009/2010 meliputi kewajiban tatap
muka/mengajar dan tugas tambahan lainnya.
KEDUA : Beban kerja guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir.
KETIGA : Masing-masing guru melaporkan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada kepala sekolah
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan
inidibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gunungputri
Pada tanggal : 1 Juli 2009
KEPALA SEKOLAH
D A L I Y O, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA SDN CIANGSANA 05
Nomor : 422/...... / SD/ VII/ 2009
Tanggal : 1 Juli 2009
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
NO NAMA / NIP/NUPTK GOL/ R. JABATAN
GURU JENIS GURU TUGAS
KLS JML
JAM KET
1 DALIYO, S.Pd.
195601071977051001 /
3439734637200012 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas II A 26
2 NGATIRAN
195403151981091001 /
6647732634200022 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas IV 32
3 NANANG ROHENDI, S.Pd.
196302201983051001 /
9552741642200022 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas V 32
4 YUYUS RUSNANI
196307191983052001 /
8051741642300033 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas I A-B 26
5 SARPIN
196206071984101002 /
7939740643200032 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas VI 32
6 EUIS TINI
197602061999032004 /
9538754655300042 III/a Guru
Madya Guru Kelas III A 26
7 ANDI PASTEL, S.Ag.
-
9236750652200033 - - Guru Agama I-VI 27 GTT
8 SRI SULASMI PADMAWATI
-
7747749651300082 - - Guru Kelas II A- B 26 GTT
9 AS. SUSWANDIANTO
-
6259750652200033 - - Guru TIK I - VI 18 GTT
10 DEWI SUSILAWATI
-
3057763665300043 - - Guru Kelas III B 26 GTT
11 MULYADI, S.Pd.I.
-
4642750651200012 - - Guru Bahasa Inggris I - VI 18 GTT
12 ENDIN SAEPUDIN, S.Pd.I.
-
- - Guru Penjaskes I - VI 36 GTT
Gunungputri, 1 Juli 2009
KEPALA SEKOLAH
D A L I Y O, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA SDN CIANGSANA 05
NOMOR : 422/...... / SD/ VII/ 2009
Tanggal : 1 Juli 2009
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM MEMBIMBING
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
NO NAMA / NIP
/ JABATAN GURU PENUGASAN DALAM MEMBIMBING SASARAN YANG DIBIMBING
1 DALIYO, S.Pd.
195601071977051001
Guru Pembina 1.Membimbing/mambina guru
2.Membimbing siswa dalam KBM Semua guru yang tercatum di bawah ini
2 NGATIRAN
195403151981091001
Guru Pembina 1.Membimbing siswa dalam KBM Kelas IV
3 NANANG ROHENDI, S.Pd.
196302201983051001
Guru Pembina 1.Membimbing siswa dalam KBM
Kelas V
4 YUYUS RUSNANI
196307191983052001
Guru Pembina 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Kesenian Kelas I A-B
Kelas I - VI
5 SARPIN
196206071984101002
Guru Pembina 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler UKS
Kelas VI
Kelas IV - VI
6 EUIS TINI
197602061999032004
Guru Madya 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Kesenian Kelas III A
Kelas I - VI
7 ANDI PASTEL
-- 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Rokhani Islam Kelas I s/d VI
8 SRI SULASMI PADMAWATI
- 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Pramuka Kelas II A-B
Kelas III - VI
9 AS. SUSWANDIANTO
- 1.Membimbing siswa dalam KBM
Kelas I s/d VI
10 DEWI SUSILAWATI
- 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Pramuka Kelas III B
Kelas III - VI
11 MULYADI, S.Pd.I
- 1.Membimbing siswa dalam KBM Kelas I - VI
12 ENDIN SAEPUDIN, S.Pd.I.
- 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler Olah
raga Kelas I - VI
Gunungputri, 1 Juli 2009
KEPALA SEKOLAH
D A L I Y O, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI CIANGSANA 05
Jln. Kmp.Pabuaran Wetan RT 02 / 39 Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri Kab. Bogor
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIANGSANA 05
NOMOR : 422/...... / SD/ VII/ 2009
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu
ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
Mengingat : a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan
] Nasional
b. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
c. Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, tentang estándar
Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah RI No. 74 tahun 2008, tentang Guru dan dosen.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : BEBAN KERJA GURU TAHUN 2009/2010
PERTAMA : Beban kerja guru tahun pelajaran 2009/2010 meliputi kewajiban tatap
muka/mengajar dan tugas tambahan lainnya.
KEDUA : Beban kerja guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir.
KETIGA : Masing-masing guru melaporkan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada kepala sekolah
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan
inidibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gunungputri
Pada tanggal : 1 Juli 2009
KEPALA SEKOLAH
D A L I Y O, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA SDN CIANGSANA 05
Nomor : 422/...... / SD/ VII/ 2009
Tanggal : 1 Juli 2009
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
NO NAMA / NIP/NUPTK GOL/ R. JABATAN
GURU JENIS GURU TUGAS
KLS JML
JAM KET
1 DALIYO, S.Pd.
195601071977051001 /
3439734637200012 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas II A 26
2 NGATIRAN
195403151981091001 /
6647732634200022 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas IV 32
3 NANANG ROHENDI, S.Pd.
196302201983051001 /
9552741642200022 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas V 32
4 YUYUS RUSNANI
196307191983052001 /
8051741642300033 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas I A-B 26
5 SARPIN
196206071984101002 /
7939740643200032 IV/a Guru
Pembina Guru Kelas VI 32
6 EUIS TINI
197602061999032004 /
9538754655300042 III/a Guru
Madya Guru Kelas III A 26
7 ANDI PASTEL, S.Ag.
-
9236750652200033 - - Guru Agama I-VI 27 GTT
8 SRI SULASMI PADMAWATI
-
7747749651300082 - - Guru Kelas II A- B 26 GTT
9 AS. SUSWANDIANTO
-
6259750652200033 - - Guru TIK I - VI 18 GTT
10 DEWI SUSILAWATI
-
3057763665300043 - - Guru Kelas III B 26 GTT
11 MULYADI, S.Pd.I.
-
4642750651200012 - - Guru Bahasa Inggris I - VI 18 GTT
12 ENDIN SAEPUDIN, S.Pd.I.
-
- - Guru Penjaskes I - VI 36 GTT
Gunungputri, 1 Juli 2009
KEPALA SEKOLAH
D A L I Y O, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA SDN CIANGSANA 05
NOMOR : 422/...... / SD/ VII/ 2009
Tanggal : 1 Juli 2009
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM MEMBIMBING
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
NO NAMA / NIP
/ JABATAN GURU PENUGASAN DALAM MEMBIMBING SASARAN YANG DIBIMBING
1 DALIYO, S.Pd.
195601071977051001
Guru Pembina 1.Membimbing/mambina guru
2.Membimbing siswa dalam KBM Semua guru yang tercatum di bawah ini
2 NGATIRAN
195403151981091001
Guru Pembina 1.Membimbing siswa dalam KBM Kelas IV
3 NANANG ROHENDI, S.Pd.
196302201983051001
Guru Pembina 1.Membimbing siswa dalam KBM
Kelas V
4 YUYUS RUSNANI
196307191983052001
Guru Pembina 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Kesenian Kelas I A-B
Kelas I - VI
5 SARPIN
196206071984101002
Guru Pembina 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler UKS
Kelas VI
Kelas IV - VI
6 EUIS TINI
197602061999032004
Guru Madya 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Kesenian Kelas III A
Kelas I - VI
7 ANDI PASTEL
-- 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Rokhani Islam Kelas I s/d VI
8 SRI SULASMI PADMAWATI
- 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Pramuka Kelas II A-B
Kelas III - VI
9 AS. SUSWANDIANTO
- 1.Membimbing siswa dalam KBM
Kelas I s/d VI
10 DEWI SUSILAWATI
- 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler
Pramuka Kelas III B
Kelas III - VI
11 MULYADI, S.Pd.I
- 1.Membimbing siswa dalam KBM Kelas I - VI
12 ENDIN SAEPUDIN, S.Pd.I.
- 1.Membimbing siswa dalam KBM
2.Membimbing Ekstrakurikuler Olah
raga Kelas I - VI
Gunungputri, 1 Juli 2009
KEPALA SEKOLAH
D A L I Y O, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
Guru PNS
DAFTAR NOMINATIF PNS KEPALA SEKOLAH GURU DAN PENJAGA SEKOLAH
DI LINGKUNGAN UPT KURIKULUM II KEC. GUNUNGPUTRI
UNIT KERJA : SDN CIANGSANA 05
KECAMATAN : GUNUNGPUTRI
KEADAAN : 1 APRIL 2009
NO NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR NIP PANGKAT GO.RUANG
TMT JENIS JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
TAHUN LULUS KETERANGAN
1
DALIYO, S.Pd.
SLEMAN, 7 JANUARI 1956 195601071977051001 PEMBINA / IV a KEPALA SEKOLAH S 1 – PLS
2008
2
NGATIRAN
GUNUNGKIDUL, 15 MARET 1954 195403151981091001 PEMBINA / IV a GURU KELAS D 2
2003
3
NANANG ROHENDI, S.Pd.
SUMEDANG, 20 FEBRUARI 1963 196302201983051001 PEMBINA / IV a GURU KELAS S 1 – PGSD
2008
4
YUYUS RUSNANI
SUMEDANG,19 JULI 1963 196307191983052001 PEMBINA / IV a GURU KELAS D 2
2002
5
SARPIN
BOGOR,7 JUNI 1962 196206071984101002 PEMBINA / IV a GURU KELAS D 2
2003
6
EUIS TINI
BANDUNG, 6 FEBRUARI 1976 197602061999032004 PENATA MUDA / III a GURU KELAS D 2
1997
7
ADE RUHIAT
GARUT, 4 AGUSTUS 1964 196408041983081001 PENGATUR MUDA TK. I / II b PENJAGA SEKOLAH SLTA
2008
KEPALA SEKOLAH
DI LINGKUNGAN UPT KURIKULUM II KEC. GUNUNGPUTRI
UNIT KERJA : SDN CIANGSANA 05
KECAMATAN : GUNUNGPUTRI
KEADAAN : 1 APRIL 2009
NO NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR NIP PANGKAT GO.RUANG
TMT JENIS JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
TAHUN LULUS KETERANGAN
1
DALIYO, S.Pd.
SLEMAN, 7 JANUARI 1956 195601071977051001 PEMBINA / IV a KEPALA SEKOLAH S 1 – PLS
2008
2
NGATIRAN
GUNUNGKIDUL, 15 MARET 1954 195403151981091001 PEMBINA / IV a GURU KELAS D 2
2003
3
NANANG ROHENDI, S.Pd.
SUMEDANG, 20 FEBRUARI 1963 196302201983051001 PEMBINA / IV a GURU KELAS S 1 – PGSD
2008
4
YUYUS RUSNANI
SUMEDANG,19 JULI 1963 196307191983052001 PEMBINA / IV a GURU KELAS D 2
2002
5
SARPIN
BOGOR,7 JUNI 1962 196206071984101002 PEMBINA / IV a GURU KELAS D 2
2003
6
EUIS TINI
BANDUNG, 6 FEBRUARI 1976 197602061999032004 PENATA MUDA / III a GURU KELAS D 2
1997
7
ADE RUHIAT
GARUT, 4 AGUSTUS 1964 196408041983081001 PENGATUR MUDA TK. I / II b PENJAGA SEKOLAH SLTA
2008
KEPALA SEKOLAH
Rabu, 18 November 2009
Tata krama dan tata- tertib
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA
KETENTUAN UMUM
1. Tata Krama dan tata tertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bercakap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-sehari di sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif
2. Tata tertib dan tata krama sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan , sopan-santun, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar efektif.
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1. Sopan dan rapi
2. Baju warna putih, bawahan merah
3. Topi sekolah
4. Kaos kaki warna putih sepatu warna hitam
5. Tidak memamakai perhiasan yang mencolok
b. Khusus Laki-laki
1. Baju dimasukkan ke dalam celana
2. Celana tidak robek/ bolong
3. Celana tidak dicurat-coret dengan menggunakan tip ex
c. Khusus Perempuan
1. Baju dimasukkan ke dalam rok
2. Panjang rok sesuai dengan ketentuan
3. Tidak memakai perhiasan / aksesoris yang menyolok
2. Pakaian Olah Raga
Untuk pakaian olah raga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel dibunyikan
2. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang berada di luar kelas
3. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
4. pada waktu pulang siswa harus langsung pulang ke rumah kecuali mengikuti kegiatan lain / ekstra kurikuler di sekolah.
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk petugas piket kelas yang secara bergiliran tiap hari , berkewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap petugas piket hendaknya menyiapkan perlengkapan kelas anatara lain:
a. Penghapus papan tulis dan kapur tulis
b. Sapu, pengki dan tempat sampah
c. Taplak meja, lap tangan, alat pel, dan ember cuci tangan
SOPAN SANTUN
1. Mengucap salam antara sesama teman, dengan guru, kepala sekolah, pegawai sekolah,dan tamu yang datang ke sekolah setiap bertemu/ berjumpa baik di dalam atau di luar sekolah.
2. Saling menghirmati antar sesama siswa
3. Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab serta dapat membedakan hubungan antara orang tua, teman , serta tidak menggunakan kata-kata yang kasar.
PELANGGARAN DAN SANGSI
Siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi sebagai berikut :
1. Teguran
2. Penugasan yang bersifat pedagogis
3. Pemanggilan orang tua
TABEL
PELANGGARAN DAN SANGSI
NO JENIS PELANGGARAN SANGSI
1 Terlambat datang di sekolah
a.< 15 menit
b. > 15 menit
c. > 15 menit lebih dari dua kali
a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas
b. Tugas dari piket selama jam pelajaran
pertama berlangsung
c. Dipulangkan langsung
2 Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang sedang berlangsung
Belajar pada jam yang sedang berlangsung dengan mendapat tugas khusus.
3
Siswa berada di dalam kelas pada waktu istirahat
Mendapat teguran dan diingatkan
4
Tidak shalat zuhur berjamaah (bagi siswa muslim)
Ditegur dan disuruh langsung shalat
5
Keluar kelas pada waktu jam pelajaran tanpa seijin guru
Ditegur oleh guru
6
Tidak memakai seragam sekolah
a. Pakaian seragam tidak putih
merah
b. Kaos kaki tidak putih
c. Sepatu tidak hitam
Ditegur dan diperingatkan
7
Tidak memakai atribut sekolah
a. Badge atau lokasi sekolah
b. Topi upacara
Ditegur dan harus menggunakan
8
Memakai asesoris
a. Gelang, kalung, anting, rantai
pada siswa putra
b. Kaos oblong/ baju keluar
c. Sepatu sandal
d. Tas dengan curat-coret
e. Topi bukan topi sekolah
Barang-barang diambil/ diamankan dan tidak dikembalikan
9
Membawa, menyimpan atau menggunakan
a. Rokok
b. Obat-obatan terlarang
c. Buku porno
d. alat-alat lain yang tidak
berkaitan dengan KBM
- Barang-barang disita tidak
dikembalikan
- Pemanggilan orang tua
10
Rambut, kuku , dan tato
a. Rambut gondrong atau potongan
tidak rapi
b. Kuku panjang atau dicat
c. Anggota badan ditato
a. Langsung dicukur
b. Langsung dipotong
c. Pemanggilan orang tua
11
Membolos
Dikenakan sangsi oleh sekolah
12 Mencuri
Diperingatkan dan mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri
13
Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
Pemanggilan orang tua dan mengganti barang yang rusak
14
Berkelahi baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
Kedua belah pihak dikenakan sangsi dan dilakukan pemanggilan orang tua
15 Membuat onar atau melakukan kegiatan yang membawa citra jelek pada sekolah (di luar/ di dalam)
a. Pemanggilan orang tua
b. Membuat pernyataan yang diketahui
oleh orang tua/ wali, guru kelas, dan
kepala sekolah
Gunungputri, Juli 2009
Kepala Sekolah
DALIYO, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
KETENTUAN UMUM
1. Tata Krama dan tata tertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bercakap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-sehari di sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif
2. Tata tertib dan tata krama sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan , sopan-santun, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar efektif.
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1. Sopan dan rapi
2. Baju warna putih, bawahan merah
3. Topi sekolah
4. Kaos kaki warna putih sepatu warna hitam
5. Tidak memamakai perhiasan yang mencolok
b. Khusus Laki-laki
1. Baju dimasukkan ke dalam celana
2. Celana tidak robek/ bolong
3. Celana tidak dicurat-coret dengan menggunakan tip ex
c. Khusus Perempuan
1. Baju dimasukkan ke dalam rok
2. Panjang rok sesuai dengan ketentuan
3. Tidak memakai perhiasan / aksesoris yang menyolok
2. Pakaian Olah Raga
Untuk pakaian olah raga, siswa wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel dibunyikan
2. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang berada di luar kelas
3. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
4. pada waktu pulang siswa harus langsung pulang ke rumah kecuali mengikuti kegiatan lain / ekstra kurikuler di sekolah.
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk petugas piket kelas yang secara bergiliran tiap hari , berkewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap petugas piket hendaknya menyiapkan perlengkapan kelas anatara lain:
a. Penghapus papan tulis dan kapur tulis
b. Sapu, pengki dan tempat sampah
c. Taplak meja, lap tangan, alat pel, dan ember cuci tangan
SOPAN SANTUN
1. Mengucap salam antara sesama teman, dengan guru, kepala sekolah, pegawai sekolah,dan tamu yang datang ke sekolah setiap bertemu/ berjumpa baik di dalam atau di luar sekolah.
2. Saling menghirmati antar sesama siswa
3. Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab serta dapat membedakan hubungan antara orang tua, teman , serta tidak menggunakan kata-kata yang kasar.
PELANGGARAN DAN SANGSI
Siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi sebagai berikut :
1. Teguran
2. Penugasan yang bersifat pedagogis
3. Pemanggilan orang tua
TABEL
PELANGGARAN DAN SANGSI
NO JENIS PELANGGARAN SANGSI
1 Terlambat datang di sekolah
a.< 15 menit
b. > 15 menit
c. > 15 menit lebih dari dua kali
a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas
b. Tugas dari piket selama jam pelajaran
pertama berlangsung
c. Dipulangkan langsung
2 Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang sedang berlangsung
Belajar pada jam yang sedang berlangsung dengan mendapat tugas khusus.
3
Siswa berada di dalam kelas pada waktu istirahat
Mendapat teguran dan diingatkan
4
Tidak shalat zuhur berjamaah (bagi siswa muslim)
Ditegur dan disuruh langsung shalat
5
Keluar kelas pada waktu jam pelajaran tanpa seijin guru
Ditegur oleh guru
6
Tidak memakai seragam sekolah
a. Pakaian seragam tidak putih
merah
b. Kaos kaki tidak putih
c. Sepatu tidak hitam
Ditegur dan diperingatkan
7
Tidak memakai atribut sekolah
a. Badge atau lokasi sekolah
b. Topi upacara
Ditegur dan harus menggunakan
8
Memakai asesoris
a. Gelang, kalung, anting, rantai
pada siswa putra
b. Kaos oblong/ baju keluar
c. Sepatu sandal
d. Tas dengan curat-coret
e. Topi bukan topi sekolah
Barang-barang diambil/ diamankan dan tidak dikembalikan
9
Membawa, menyimpan atau menggunakan
a. Rokok
b. Obat-obatan terlarang
c. Buku porno
d. alat-alat lain yang tidak
berkaitan dengan KBM
- Barang-barang disita tidak
dikembalikan
- Pemanggilan orang tua
10
Rambut, kuku , dan tato
a. Rambut gondrong atau potongan
tidak rapi
b. Kuku panjang atau dicat
c. Anggota badan ditato
a. Langsung dicukur
b. Langsung dipotong
c. Pemanggilan orang tua
11
Membolos
Dikenakan sangsi oleh sekolah
12 Mencuri
Diperingatkan dan mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri
13
Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
Pemanggilan orang tua dan mengganti barang yang rusak
14
Berkelahi baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
Kedua belah pihak dikenakan sangsi dan dilakukan pemanggilan orang tua
15 Membuat onar atau melakukan kegiatan yang membawa citra jelek pada sekolah (di luar/ di dalam)
a. Pemanggilan orang tua
b. Membuat pernyataan yang diketahui
oleh orang tua/ wali, guru kelas, dan
kepala sekolah
Gunungputri, Juli 2009
Kepala Sekolah
DALIYO, S.Pd.
NIP : 195601071977051001
Langganan:
Postingan (Atom)